




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (18/11/2022) mengungkap, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI untuk saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sebab menurutnya, sebelum melakukan penetapan tersangka pihaknya lebih dulu menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya selesai.
“Dimana untuk audit kerugian negara ini masih dihitung oleh Ahli, jadi kita tunggu hasil auditnya keluar,” katanya.
Meskipun demikian, ia menegaskan, jika dugaan kasus tersebut terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Penyidikan masih terus berjalan di Kejati Sumsel, karena perkara ini masih tahap penyidikan tentunya kedepan para saksi masih berpeluang dipanggil untuk diperiksa oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Dilanjutkan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sejumlah kegiatan penyidikan telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

