Diduga Gelapkan Uang, Warga Desa Prambatan Diamankan







Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres PALI.(Foto-Istimewa)

PALI, JN

Diduga gelapkan uang NH (47), warga Dusun II Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satreskrim Polres PALI, belum lama ini.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Marwan yang disampaikan oleh Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi membenarkan penangkapan tersangka NH berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Januari 2022.

Dijelaskan Kanit Pidum bahwa tersangka NH korban dari tersangka NH yaitu Masoli warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal.

“Kejadian bermula ketika tersangka menawarkan Tempat Pengumpulan Karet (TPK) di Desa Prambatan. Dan sanggup memberikan getah karet sebanyak 20 ton,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!