Augie Bunyamin & Ahmad Tohir Didakwa Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek Swarna Dwipa







Terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (8/11/2022) mendakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017 telah merugikan negara Rp 3,6 miliar lebih atau Rp 3,615,023,971.12.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana kedua terdakwa dengan agenda dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Wasslam Makhsid SH MH.

Tim JPU saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Augie Yahya Bunyamin merupakan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Sedangkan terdakwa Ahmad Tohir merupakan Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO.

“Dalam perkara ini kedua terdakwa merupakan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,615,023,971.12,” ujar JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!