





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (6/11/2022) menegaskan, Kejati Sumsel terus mengusut dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI dengan melakukan penyidikan.
Diakuinya, jika untuk saat ini memang belum ada penetapan tersangka pada perkara tersebut. Namun proses penyidikan masih terus dilakukan.
“Jadi untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini, masih kita lakukan pengusutan dengan penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara itu Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







