




Palembang, JN
Masyarakat Kota Palembang harus mengetahui jika Polisi Lalulintas (Polantas) di Kota Pempek ini tidak diperbolehkan lagi melakukan penilangan manual kepada pengendara baik mobil ataupun sepeda motor.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada pewarta berita di Polrestabes Palembang, kemarin.
“Ya, saya selaku Kapolrestabes Palembang menginstruksikan hal ini kepada semua jajaran Satlantas Polrestabes Palembang sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kemarin.
Pria berpangkat melati tiga di bahunya ini juga menegaskan, apabila kedapatan anggota Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan penindakan tilang manual untuk pengendara mobil dan motor akan dikenakan sanksi tegas disiplin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

