




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.
Lima belas tersangka tersebut terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
“Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) dan kawan-kawan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
KPK, kata Alex, selanjutnya melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada November 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>

