




Palembang, KoranSN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, Kamis (13/10/2022) menjatuhkan vonis kepada Hendra alias Engga, terdakwa kurir Narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 101,05 gram dengan hukuman 13 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH saat membacakan putusan dalam persidangan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. HALAMAN SELANJUTNYA>>

