Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Niko ke Mahkamah Agung







Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi.(Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Setelah tujuh hari putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau mengajukan kasasi terdakwa Nikho Rafhika alias Niko, pengedar narkotika di Lubuklinggau ke Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (13/10/2022).

Menurut Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi pengajuan kasasi dilakukan lantaran putusan PN Palembang tak sesuai dengan tuntukan JPU.

“Tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang menuntut hukuman mati, namun PT Palembang memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Niko,” terang Firdaus. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!