




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (10/10/2022) memeriksa pihak dari Unit Pelayanan Kerja di Banyuasin, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
“Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ada dua saksi dari Unit Pelayanan Kerja yang kita panggil. Namun yang hadir hanya satu saksi yakni berinisial S. Untuk satu saksi lagi tidak hadir dan akan kita agendakan lagi pemanggilannya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, saksi S pihak dari Unit Pelayanan Kerja di Banyuasin tersebut dilakukan pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saat pemeriksaan dilakukan Jaksa Penyidik mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait kegiatan SERASI yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019,” ujarnya.
Diungkapkannya, saksi diperiksa dalam rangka kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Dimana pada proses penyidikan ini Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Dari itulah saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

