




Palembang, JN
Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Dodi Reza Alex Noerdin (Mantan Bupati Muba) terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba ternyata juga mengajukan Kasasi.
Waldus Situmorang SH MH selaku Penasihat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (6/10/2022) membenarkan jika Dodi Reza telah mengajukan Kasasi.
“KPK telah mengajukan kasasi, dan kita juga telah mengajukan Kasasi. Kita mengajukan Kasasi setelah pihak KPK mengajukan Kasasi, hanya ada perbedaan waktu pendaftaran Kasasi nya saja,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan telah mengajukan Kasasi ke MA pihaknya berharap Dodi Reza Alex Noerdin bisa bebas dan lepas.
“Jadi, harapan kita yang terbaik untuk Pak Dodi Reza. Kalau tidak bisa bebas, ya lepas,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Dodi Reza diputus 4 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

