




Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
“Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” katanya.
Diketahui, sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang JPU KPK telah menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara.
Namun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Dodi Reza Alex Noerdin divonis Hakim 6 tahun penjara.
Selanjutnya dalam putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, vonis Dodi Reza turun menjadi 4 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

