




Palembang, JN
Redho Junaidi SH MH Penasihat Hukum Alex Noerdin, Rabu (5/10/2022) menegaskan, dalam perkara PDPDE Sumsel maupun perkara Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin hanyalah sebatas membuat kebijakan administrasi saja.
Menurutnya, terkait kebijakan administrasi tersebut dijalankan di lapangan maka untuk teknisnya bukan lagi dilakukan oleh Alex Noerdin.
“Jadi perbuatan Pak Alex di PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya real, nyata hanya kebijakan administrasi saja. Misalnya, untuk administrasi pembangunan masjid maka kalau teknis pembangunan masjidnya terjadi kerugian negara, itu bukan lagi tanggungjawab Pak Alex. Bahkan fakta saat persidangan tidak ada satupun saksi mengatakan Pak Alex melakukan permufakatan jahat, memerintahkan dan mengarahkan,” ujar Redho Junaidi saat menyerahkan memori Kasasi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang.
Masih dikatakannya, untuk itulah pihaknya menilai Alex Noerdin tidak layak dijatuhkan hukuman. HALAMAN SELANJUTNYA>>

