




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.
“Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/20/2022).
Adapun, kata Ali, unsur saksi tersebut terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta.
Selain itu, ia mengatakan tim penyidik juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
“Bukti ini masih akan dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

