




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, saat ini masih menguatkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/10/2022).
“Dalam dugaan kasus tersebut untuk saat ini memang belum ada penetapan tersangkanya. Dimana pada proses penyidikan yang terus berjalan, Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, selain itu pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang hingga kini sedang dihitung oleh Ahli.
“Jadi, untuk kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan oleh Ahli,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

