




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terhadap sejumlah saksi yang diperiksa di Polresta Bandarlampung, Rabu (28/9/2022).
KPK memeriksa mereka dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Mualimin selaku dosen, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila Shinta Agustina, BPP pada Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR Ginting, dan staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko. HALAMAN SELANJUTNYA>>

