Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Setoran ke Pemerintah Juga Bisa Dipertanyakan KPK!







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (27/9/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, penyidik KPK juga bisa mempertanyakan kepada pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi terkait setoran resmi yang harusnya diterima pemerintah.

Masih katanya, dalam pengangkutan batu bara yang pengelolaannya dilakukan oleh BUMD terdapat pembagian setoran resmi untuk pemerintah.

“Jadi ada setoran resmi ke pemerintah, untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan juga ada untuk BUMD yang mengelola pengangkutan batu bara tersebut. Terkait adanya pihak swasta yang diperiksa menjadi saksi maka KPK juga bisa saja mempertanyakan terkait setoran resmi tersebut termasuk menanyakan pembagian fee resminya, karena ini kan ada persentasenya,” paparnya.

Menurutnya, ia menilai ada yang tidak transparan dalam pembagian setoran resmi yang harusnya diterima oleh pemerintah.

“Makanya KPK memeriksa saksi dari pihak swasta. Sebab permainan pembagian fee dan setoran resmi untuk pemerintah memang merupakan salah satu modus dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!