




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (27/9/2022) mengatakan, terkait adanya pihak swasta diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, tentunya KPK bisa saja mempertanyakan soal pembagian fee dan setoran resmi yang harusnya diterima pemerintah.
Sebab menurutnya, dugaan kasus korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK tersebut, yakni terkait kerjasama pengangkutan batu bara yang pengelolaannya dilakukan oleh BUMD.
“Dalam pengelolaan pengangkutan batu bara ini kan ada pembagian fee dan setoran resmi yang harus diterima pemerintah, untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan juga ada untuk BUMD yang mengelola pengangkutan batu bara. Tentunya pembagian-pembagian ini ada persentasenya. Dari itu KPK dalam pemeriksaan kepada pihak swasta bisa saja mempertanyakan terkait pembagian fee dan setoran resmi tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakan Dr H Ruben Achmad SH MH, jika permainan pembagian fee dan setoran resmi untuk pemerintah memang merupakan salah satu modus dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

