Banyak Saksi Diperiksa, Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Banyuasin Belum Ditetapkan







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (20/9/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin sudah cukup banyak saksi yang telah diperiksa.

Diungkapkannya, pemeriksaan para saksi yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

“Sedangkan untuk tersangkanya belum ada yang ditetapkan. Meskipun demikian, proses penyidikanya masih tersebut dilakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, belum adanya penetapan tersangka dikarenakan Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negara yang hingga kini masih dihitung oleh Ahli.

“Audit kerugian negara inilah dasar untuk menetapkan tersangkanya. Sebab, dalam perkara dugaan korupsi untuk tersangkanya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana terkait dua pasal tersebut harus ada kerugian negara yang terjadi,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!