




Palembang, JN
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (5/9/2022) mengatakan, Penyidik KPK memeriksa dua saksi dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel yang pemeriksannya dilakukan di Mako Brimob Polda Sumsel.
“Dua saksi tersebut, yakni Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumsel,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut kedua saksi hadir dan telah dilakukan pemeriksaan.
“Jadi kedua saksi tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

