




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/8/2022) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM (Mardani H. Maming/mantan Bupati Tanah Bumbu). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Tiga saksi, yakni Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya, Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2011 Fadli Ibrahim, dan Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga.
KPK telah mengumumkan Mardani sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

