Kejari Panggil Bawaslu Sumsel Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih







Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejari Prabumulih telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Bawaslu Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar.

Demikian diungkapkan Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Minggu (28/9/2022).

“Panggilan saksi dari pihak Bawaslu Sumsel sudah dilayangkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam rentang waktu senin-kamis besok,” tegas Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018 tersebut Kejari Prabumulih akan memanggil para saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi, kita lagi kebut panggil saksi-saksi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Intel Kejari Prabumulih, jika dalam penyidikan dugaan kasus tersebut Kejari Prabumulih dalam waktu dekat segera kembali berkoordinasi dengan BPKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!