





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (16/8/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa ‘PR’ selaku Analis Kebijakan terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Menurutnya, saksi tersebut diperiksa terkait dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI yang kini sedangan disidik oleh Kejati Sumsel.
“Hanya satu saksi yang diperiksa, yakni saksi dari Analis Kebijakan ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan saksi diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di lantai enam Kejati Sumsel.
“Sebelumnya saksi tersebut kita kirimkan surat pemanggilan hingga saksi menghadiri pemanggilan kita dan menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa,” katanya.
Dilanjutkannya, saksi diperiksa karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







