




Kupang, JN
Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang memusnahkan 122 kilogram daging olahan berkuku belah asal Timor Leste yang masuk secara ilegal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu H dihubungi dari Kupang, Senin mengatakan, ratusan kilogram daging mentah itu diperoleh setelah pihaknya melakukan operasi patuh pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di PLBN Wini.
“Operasi itu kami lakukan selama tiga pekan terakhir. Kami sita dari pelintas batas yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Wini,” katanya.
Ia mengatakan bahwa, dari 122 kilogram daging mentah itu, terdapat 11 jenis barang-barang yang dimusnahkan, seperti daging babi olahan impor Brasil dalam bentuk sosis babi, daging babi goreng, kemudian daging ayam impor Brasil, Portugal dan China dengan total 78 bungkus. HALAMAN SELANJUTNYA>>

