KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Selama 30 Hari







Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

“Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan tiga tersangka itu karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti.

Saat ini tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!