




Palembang, JN
Setelah mengetahui Personal Identification Number (PIN) ATM majikannya membuat Ahmad Fajri (34) nekat berbuat pidana dengan menguras habis isi saldo milik bosnya tersebut.
Alhasil karena ulahnya, pria yang tinggal di Sungai Pinang, Perumahan Liverpool II Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dibekuk Tim Reskrim Unit Ranmor ‘Beguyur Bae’ Polrestabes Palembang, kemarin.
Dengan tangan terborgol pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencuri uang di ATM majikannya tersebut.
“Saya sudah dua kali menarik uang di ATM bos saya itu. Uangnya saya belikan dua HP, satu merek Oppo dan satu lagi merek Vivo,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

