




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (9/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa dua orang saksi.
Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemprov Sumsel, dan pegawai di Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Pemprov Sumsel.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Aminudin pegawai di Dinas PUPR Sumsel, dan Edy Garibaldi pegawai di Dinas Perkim Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2