




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (4/8/2022) menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan sidik (penyidikan) terkait dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Masih dikatakannya, selain itu saat ini Kejati Sumsel juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus korupsi tersebut.
“Untuk dugaan kasus korupsi inimasih kita sidik. Sedangkan kalau untuk jumlah kerugian negaranya masih dihitung Ahli. Untuk itulah kita tunggu saja perkembangannya nanti,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Jadi perkara ini masih kita lakukan penyidikan,” katanya.
Diungkapkannya, sedangkan untuk tersangka di perkara tersebut belum ada penetapan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

