Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Nyatakan Positif Banding Terkait Vonis Hakim







Suasana sidang vonis Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Marthen Pongrekun SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Rabu (3/8/2022) menyatakan pihaknya positif banding terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk kedua terdakwa.

Hal tersebut dikatakannya usai sidang vonis kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami akan melakukan upaya hukum, karena jelas kami tidak menerima pertimbangan Majelis Hakim terkait putusan tersebut dan kami positif akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai pembelaan pihaknya jika semua fakta persidangan meringankan
kedua terdakwa.

“Kedua klien kami ini tidak terbukti, keduanya tidak bersalah,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!