Kemenkumham: Sertifikasi Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor







Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo. (Foto/Antara)

Jakarta, JN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan sertifikasi pusat perbelanjaan dapat meningkatkan kepercayaan para investor untuk menanamkan sahamnya di Tanah Air.

“Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kepercayaan investor,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, Kamis.

Saat ini, sebut dia, DJKI Kemenkumham telah memberikan sertifikasi kepada 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan.

Sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut tidak lepas dari upaya Indonesia untuk keluar dari status “priority watch list” (PWL) atau daftar negara yang dianggap memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!