Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Sidang Diagendakan Kembali Rabu Besok







Terdakwa Aran Haryadi saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Selasa (2/8/2022) menunda sidang vonis atau putusan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel.

Sebelum menunda persidangan, sekitar pukul 17.00 WIB persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dibuka oleh Majelis Hakim.

Usai sidang dibuka barulah Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menyampaikan jika sidang vonis kedua terdakwa ditunda dan akan dibuka pada Rabu besok (3/8/2022).

“Kami sudah rapat Majelis Hakim, hasil rapat sidang ini kita tunda Rabu. Sebab kami akan melakukan finishing putusannya dulu,” kata Hakim Efrata.

Menurutnya, selain itu penundaan sidang dikarenakan banyaknya agenda persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!