




Palembang, JN
Hari ini, Selasa (2/8/2022) Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel diagendakan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (1/8/2022).
“Jadwal sidang putusan atau vonis kedua terdakwa tersebut akan digelar, Selasa besok (2/8/2022) di Pegadilan Tipikor Palembang,” katanya.
Masih diungkapkannya, terkait sidang vonis yang akan dijalani kedua terdakwa tersebut tentunya pihaknya yakin dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dituntut JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, Tim JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

