





Lubuklinggau, JN
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Haris Sandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Romi mengatakan, kasus prostitusi ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Kita mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini serta tujuh anak dibawa umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui online,” jelasnya.
Dilanjutkannya, para tersangka terjerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







