




Palembang, JN
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu 7,7 kg yang disita dari sembilan pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap selama November-Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Kamis (9/12/2021), dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender. HALAMAN SELANJUTNYA>>

