Kejati Sumsel Tangani Ribuan Perkara Pidana Umum dan Narkotika







Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim dan jajaran saat memberikan keterangan pres kepada wartawan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Plt Kajati Sumsel, Drs Muhammad Naim mengatakan, sejak Januari 2022 hingga Juli 2022 ada ribuan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejati Sumsel.

Diungkapkannya, untuk perkara Oharda sebanyak 3.815 perkara, Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 1.572 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya 2.270 perkara. Sedangkan untuk terorisme lintas negara 0 perkara.

“Adapun rekapitulasi untuk tindak pidana umum Bidang Orharda, sebagai berikut; pencurian 2.080 perkara, penipuan dan penggelapan 3.30 perkara, penadahan 440 perkara, penganiayaan 357 perkara dan pembunuhan 45 perkara,” ujarnya.

Masih katanya, untuk rekapitulasi tindak pidana umum pada bidang Kamnegtibum dan TPUL sebagai berikut; kasus perlindungan anak sebanyak 252 perkara, KDRT 70 perkara, Lakalantas 50 perkara, Sajam/Senpi 367 perkara, dan pengroyokan 147 perkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!