Gelapkan Dana Nasabah Senilai Rp 2,6 Miliar







Dua oknum agen kredit usaha pedesaan BRI Link di Wilayah Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka kasus duhaan perbankan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (19/7/2022).(Foto-Antara)

Palembang, JN

Polda Sumsel menetapkan dua agen kredit usaha pedesaan BRI Link di Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah mencapai senilai Rp2,6 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Selasa (19/7/2022) mengatakan oknum agen BRI Link tersebut bernama Marsidi (41), warga Desa Jati Sari Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, Ruslan (43) warga Mekar Sari Dusun III Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!