




Jakarta, JN
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan layanan Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing hanya tersedia di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Layanan VOA bagi orang asing yang hendak berwisata di Indonesia, saat ini tersedia di beberapa TPI,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/7/2022).
Artinya, sambung Saleh, tidak semua pintu masuk ke wilayah Indonesia bisa melayani VOA khusus wisata bagi orang asing. HALAMAN SELANJUTNYA>>

