




Palembang, JN
Dana Cadangan Pemilu dan Pilkada(DCP) Tahun 2024 tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun anggaran pemerintah daerah. Demikian dikatakan Muhammad Nasir SSi anggota DPRD Banyuasin dari Partai Golkar, Jumat (15/7/2022).
Diungkapkannya, terkait Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 itu maka pemerintah daerah mesti mengetahui sejauh mana kesiapan Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada tersebut.
“Berdasarkan kebijakan akuntansi, Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Contoh Dana Cadangan adalah Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Diungkapkannya, jika pembentukan Dana Cadangan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, dan pencairannya dianggarkan pada pemerimaan pembiayaan.
“Kemudian penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah,” terang M Nasir. HALAMAN SELANJUTNYA>>

