




Palembang, JN
Terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga keduanya dituntut hukuman pidana.
Dimana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara, dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan kedua terdakwa, Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, Agusten Imanuddin SH, Iskandarsyah Alam SH dan Rizki Handayani SH mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

