




Denpasar, JN
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi yang disampaikan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (7/7/2022).
Dalam sidang yang disaksikan para kerabat Eka Wiryastuti, Majelis Hakim pada prinsipnya memandang poin-poin nota keberatan yang diajukan terdakwa Eka Wiryastuti telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna mengatakan dengan keputusan majelis hakim tersebut, sidang perkara penyuapan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti akan dilanjutkan.
Majelis Hakim memberikan wewenang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan materi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti dalam keterangan yang diberikan setelah pembacaan putusan sela mengatakan pihaknya secara hukum menerima putusan Hakim, tetapi pihaknya akan menunggu pembuktian.
“Sebenarnya yang kami persoalkan dalam esensi itu mengenai masalah peristiwa materilnya. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa kalau syarat formilnya kami tidak persoalkan,” kata Gede Wija Kusuma selaku tim kuasa hukum terdakwa Eka Wiryastuti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

