
Palembang, JN
Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah dilaporkan ke Polda Sumsel soal pembelian tanah untuk pesantren. Hal itu terungkap saat Zairil Asmoni membuat laporan di Polda Sumsel. Laporan diterima Polda Sumsel dengan Nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tanggal 30 September 2026 Pukul 16.09 WIB dengan terlapor Ludi Oliansyah.
Zairil Asmoni mengatakan, melalui laporan yang dibuatnya ke Polda Sumsel dirinya berharap persoalan tanah yang dibelinya untuk pesantren dari terlapor dapat ditangani secara hukum, sehingga ada kepastian kepemilikan lahan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu dapat diperoleh.
“Sebelumnya kami dari yayasan pesantren membeli sebidang tanah kepada terlapor untuk mendirikan pesantren. Meski pembayaran telah dilakukan dan ada bukti otentik jual beli melalui transfer tersedia, namun sertifikat kepemilikan lahan kala itu tak kunjung diserahkan terlapor,” ujarnya.
Masih dikatakannya, seusai membeli lahan tersebut pihaknya mendirikan pesantren. Kemudian pada akhir 2017 pihaknya menanyakan keberadaan sertifikat tanah kepada terlapor.
“Saat itu terlapor mengakui sertifikat ada dan berjanji akan mengantarkannya, tetapi hingga saat itu tidak ada kejelasan,” katanya.
Menurut Zairil Asmoni bahwa pada 2024 pihaknya kembali berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Dalam proses tersebut terlapor akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak yayasan.
“Namun penyerahan sertifikat itu disertai janji untuk membalik nama kepemilikan lahan, tapi hingga 2026 ini proses balik nama belum juga terealisasi,” katanya.
Ia berharap, terlapor Ludi Oliansyah sadar akan kesalahan tersebut.
“Harapan kami terlapor segera menyadari kesalahannya dan bertaubat. Kami juga ingin persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas,” pungkasnya.
Sementara dalam Surat LP yang dibuat pelapor Zairil Asmoni di Polda Sumsel, pelapor Zairil Asmoni mengatakan bahwa pada Sabtu 5 Agustus 2017 Pukul 09.00 WIB ia bercerita kepada terlapor Ludi Oliansyah yang merupakan temannya jika dirinya mau membangun pesantren dan terlapor Ludi Oliansyah menawarkan tanah/kebun kopi kepada pelapor. Kemudian pelapor membeli tanah tersebut seharga Rp210.000.000 dengan luas kurang lebih 8.100 m2.
Pada hari Jumat 4 Agustus 2017 pelapor melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang melalui setor ke rekening istri terlapor Ludi Oliansyah. Lalu pada Sabtu 5 Agustus 2017 pelapor Zairil Asmoni dan terlapor Ludi Oliansyah membuat surat keterangan jual beli tanah/kebun kopi tersebut.
Setelah itu, pelapor dan terlapor mengurus surat tanah tersebut untuk dijadikan sertifikat, dan pada akhir 2017 sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan oleh BPN, akan tetapi sertifikat tanah terbit atas nama terlapor, bukan atas nama yayasan milik pelapor.
Kemudian pada tahun 2024 terlapor memberikan sertifikat tanah tersebut kepada pelapor, akan tetapi sampai dengan saat ini proses balik nama tidak bisa dilakukan karena terlapor menolak memberikan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB). Atas kejadian tersebut pelapor Zairil Asmoni mengalami kerugian Rp210.000.000 dan menuntut terlapor Ludi Oliansyah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi terkait laporan dari pelapor mengatakan pihaknya akan mengecek dulu.
“Tentunya setiap laporan dari masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Tapi kita mau cek laporannya dulu,” tandas Kabid Humas Polda Sumsel. (pah/ded)
Jejak Negeriku BERANDA