“Terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD di perkara ini telah membahas dan menyetujui anggaran APBD OKU yang diajukan oleh Bupati OKU. Terkait persetujuan APBD ini, kedua terdakwa bersama Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (sudah divonis) telah menerima uang fee yang uangnya diterima melalui Nopriansyah (sudah divonis),” ujarnya.
Menurut JPU, uang fee diterima melalui Nopriansyah berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya dilaksanakan di salah satu restoran di Baturaja OKU.
“Uang fee tersebut diterima dari para kontraktor di perkara ini yang telah divonis. Adapun rinciannya uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal (kontraktor sudah divonis) diterima melalui Nopriansyah. Kemudian uang fee Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang (kontraktor sudah divonis) sehingga total fee dalam perkara ini Rp 3,7 miliar telah diterima melalui Nopriansyah,” jelas JPU.
Dari itu, sambung JPU KPK, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti menerima uang yang bertentangan dengan jabatannya.
“Oleh karena itu dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dengan vonis pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara 90 hari,” tandas JPU KPK. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA