Soal Jilid 4, JPU KPK: Bisa Iya Bisa Tidak!











Menindaklanjuti pertemuan tersebut, sambung JPU KPK, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Baturaja OKU. Dimana pertemuan ini juga dibahas terkait anggaran pagu proyek Pokir ada penurunan lantaran efensian, yakni yang tadinya Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar.

“Pada pertemuan di restoran tersebut yang dihadiri oleh Nopriansyah, Umi Hartati dan perwakilan dari pihak DPRD dibahas teknis komitmen uang fee proyek, sehingga disepakati bahwa fee dengan nilai Rp 7 miliar dari pihak kontraktor dikumpulkan terlebih dahulu oleh Nopriansyah yang nantinya setelah semuanya terkumpul baru diserahkan secara kolektif kepada 35 anggota DPRD OKU yang merupakan kubu Bertaji dan kubu dari YPN YESS,” papar JPU.

Dilanjutkannya, dalam perkara ini juga ada pertemuan di ruangan terdakwa Parwanto membahas terkait fee proyek Pokir.

“Selain itu juga ada komunikasi melalui handphone antara terdakwa Robi Vitergo dan Nopriansyah yang akan melakukan pertemuan membahas jatah fee karena sudah ada catatan bagi-bagi fee untuk anggota DPRD OKU. Oleh karena itu dalam perkara ini unsur terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo menerima uang telah terbukti,” jelas JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z.

Dilanjutkannya, pada sidang Replik ini pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh dalil pledoi kedua terdakwa dan tim advokat para terdakwa.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis atau putusan pidana kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo sesuai dengan tuntutan kami,” pungkasnya.

Atas Replik tersebut, kuasa hukum atau advokat dari kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan Duplik dalam sidang selanjutnya.

Diketahui sebelumnya Tim JPU KPK dalam sidang pada Selasa (28/4/2026) telah membaca tuntutan untuk terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU.

Tim JPU KPK Rakhmad Irwan dan Muhammad Takdir Suhan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan para saksi, alat bukti, bukti elektronik terungkap dalam perkara ini adanya hubungan erat yang bisa tidak terpisahkan antara kedua terdakwa dengan Nopriansyah Kadis PUPR OKU (terdakwa sudah divonis) dan Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (Ketiganya anggota DPRD OKU sudah divonis). HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!