Purbaya mengungkapkan telah menginvestigasi lima pejabat yang terlibat dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat itu, dia memutuskan untuk memberhentikan dua di antaranya.
Namun, dia tidak mengungkapkan nama pejabat yang akan diberhentikan.
Menkeu hanya menjelaskan bahwa investigasinya itu bermula dari temuannya mengenai nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025 yang tidak sesuai dengan laporan yang ia terima.
Mulanya ia menerima laporan dari stafnya bahwa nilai restitusi pajak terbilang rendah. Namun, pada akhir tahun anggaran, ia menemukan bahwa nilai pencairan restitusi melonjak beberapa kali lipat dari informasi yang ia terima.
“Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.
Keputusannya memberhentikan pejabat terkait pun merupakan bentuk tindak tegas atas penyelewengan yang terjadi di tubuh instansi Kementerian Keuangan. Dia berharap, dengan sanksi ini, pejabat di lingkup Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagaimana amanat yang diterima dan menjauhi praktik kecurangan.
“Pesannya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik. Jangan jor-joran. Jor-jorannya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat,” tandasnya. (pah/Antara)
Jejak Negeriku BERANDA