Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap, Modusnya Terungkap











“Kurir membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem kemasan berlapis untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Elang Musi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” ujar Iptu Jemmy.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menembahkan, bahwa wilayah jalur Muratara–Musi Rawas menjadi salah satu fokus pengawasan utama jajaran kepolisian karena berulang kali dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.

“Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk terus menjadi benteng dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!