“Kita tunggu dulu putusan Hakim,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana untuk pengembangan terhadap nama-nama yang terungkap di persidangan? Dijawab JPU KPK Ikhsan Fernandi Z bahwa nama-nama tersebut muncul di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
“Untuk pengembangan terhadap nama-nama ini tentunya harus ada alat buktinya, karena kita tidak bisa mengada-ada. Tapi pada intinya kita tunggu dulu vonis dua terdakwa Jilid 3,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/4/2026) telah menuntut terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU dengan tuntutan pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun penjara.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dengan pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara 90 hari,” tandas JPU KPK. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA