“Grup para pelaku ini merupakan member di dalam group IG “Plaju X Jakabaring” yang tergabung 21 akun lainnya. Kemudian menerima pesan melalui DM yang berisi mengenai aksi penggunaan bom molotov,” paparnya.
Kata Harryo, dalam Group Plaju x Jakabaring terdapat informasi dan provokasi yaitu pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB, akan banyak yang bawa bom molotov.
“Pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB pelaku MZA mengajak pelaku MI untuk ikut demo dan menyiapkan bom molotov dua botol. Pelaku MZA memberikan uang Rp 500 ribu kepada MI untuk membeli BBM di depan SPBU Jakabaring,” ungkap Harryo.
Diketahui bom molotov tersebut dibuat oleh pelaku MZA di teras belakang rumahnya dengan cara otodidak.
“Pada malam harinya, pelaku MZA menggunakan kendara milik MI menuju lokasi DPRD Sumsel dengan membawa dua buah bom molotov yang telah meraka siapkan,” katanya.
Dengan situasi yang sudah ramai oleh massa di seputaran DPRD Sumsel, pelaku MZA dan MI langsung melakukan pengerusakan bersama dua pelaku lainnya terhadap pagar DPRD Provinsi Sumsel.
“Selanjutnya para pelaku menuju kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel, pelaku MZA langsung melempar bom molotov ke arah pos penjagaan depan hingga terbakar, serta mobil,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Harryo pelaku MZA dan MI menuju ke pos Kontainer Lambidaro, pelaku MI melempar ke arah pos hingga menyebabkan kerusakan.
“Kami juga mengamankan empat unit ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta tiga motor. Motif dalam aksi ini para pelaku terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan pelemparan bom molotov tersebut disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang,” tegasnya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA