Dua Terdakwa Jilid 3 Fee Proyek OKU Minta Bebas











Masih dikatakannya, selama persidangan tidak ada bukti dan keterangan saksi yang menyebut terdakwa Parwanto menerima uang fee.

“Oleh karena itu dalil tuntutan dan Replik Jaksa Penuntut Umum tidak ada dasar fakta hukumnya. Termasuk soal pertemuan di rumah makan, yang mana fakta sidang tidak ada satupun saksi dan bukti bahwa di pertemuan tersebut membahas teknis pembagian fee. Kemudian soal JPU yang menyebut Nopriansyah (Kadis PUPR OKU yang sudah divonis) perpanjangan tangan terdakwa, menurut kami hal itu tidak berdasar. Karena fakta sidang tidak ada saksi yang menyebut hal tersebut,” tandasnya.

Selanjut giliran Tim Advokat terdakwa Robi Vitergo menyampaikan Duplik. Dikatakan Tim Advokat bahwa dalam pertemuan di restoran di Baturaja tidak ada satu saksi pun yang mengatakan di hadapan Majelis Hakim terkait di pertemuan itu membahas teknis bagi-bagi uang fee.

“Fakta sidang, dalam pertemuan itu Robi Vitergo hanya menanyakan kepada Nopriansyah tentang proyek fisik Pokirnya yang sudah masuk e-katalog e-Pokir. Dimana Pokir ini adalah aspirasi dari masyarakat di Dapilnya. Jadi keterangan JPU yang tidak didukung alat bukti kuat hanyalah dusta, sehingga kami mohon agar Majelis Hakim dapat jernih dalam memutus perkara ini agar tidak terjadi distorsi dalam putusan,” jelasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya juga menolak keterangan JPU yang mengungkapkan terdakwa Robi Vitergo menanyakan bagi-bagi uang fee kepada Nopriansyah.

“Sangat disayangkan, karena keterangan JPU KPK tersebut tidak didasari bukti.
Jadi kami menilai JPU gagal dalam membuktikan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang, karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan Robi Vitergo memiliki niat untuk mengatur ataupun menjanjikan memberikan janji atau hadiah, serta tidak ada bukti terdakwa menerima uang fee,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam Duplik tersebut Tim Advokat terdakwa Robi Vitergo memohon dan meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Robi Vitergo terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi, melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula. Kalau Majelis Hakim berpendapat lain mohon hukuman seadil-adilnya,” tandasnya.

Usai mendengarkan Duplik kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menutup persidangan.

“Sidang kita buka kembali pada Selasa 12 Mei 2026, dengan agenda sidang putusan atau vonis untuk kedua terdakwa,” tegas Hakim Fauzi Isra SH MH. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!