Menurut Feri, K-MAKI menilai bahwa di perkara tersebut jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai ratusan miliaran rupiah.
“Kerugian negara ini terjadinya karena uang dari pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah dari tahun 2019 sampai 2025,” ujarnya.
Masih kata Feri, dalam proses penyidikan Kejati Sumsel juga diharapkan mendalami terkait adanya MoU kerja sama pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba.
“Sebab dengan adanya kerja sama inilah terjadi penarikan uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang,” katanya.
Dilanjutkannya, pada proses penyidikan untuk aliran uang Pungli (pungutan liar)juga harus diusut sampai tuntas.
“Para penerima Pungli mesti dimintai pertanggung jawaban hukum karena dengan adanya Pungli inilah membuat tidak masuknya uang dari pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ke kas pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan di Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025 tersebut untuk setiap kapal tongkang yang dipandu kapal tugboat dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas.
“Namun semua pungutan tarif ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba, sehingga merugikan keuangan negara. Dari itulah kita melakukan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA