Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara tersebut untuk lokasi lahan yang diganti rugi menggunakan uang negara merupakan lahan rawa.
“Sangat aneh lahan rawa diganti rugi dengan nilai yang sangat besar. Untuk itu kita minta agar Polda Sumsel mengungkap semua pihak yang menerima aliran uang dalam perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Kota Palembang ini,” harapnya.
Selain itu, lanjut Feri, penyidik Polda Sumsel juga mesti mendalami keterangan para pihak yang menganggarkan dan menyetujui anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan rawa tersebut.
“Sebelum dilakukan proses pembayaran ganti rugi, terlebih dahulu kan ada rapat-rapat pembahasaan penyusunan anggaran di tingkat pemerintahan. Dari itulah kita minta penyidik mendalami siapa yang menganggarkan dan menyetujui anggaran pembayaran ganti rugi lahan ini. Kemudian dalami juga peran dari instansi terkait apakah saat itu melakukan verivikasi terhadap lahan yang akan diganti rugi,” tandas Feri.
Sementara Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat masih menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel memberikan keterangan terkait perkara tersebut dalam pers rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Sumsel. Dikatakannya bahwa Penyidik Subdit III Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 68 saksi dan dua Ahli.
“68 saksi dan dua Ahli telah dilakukan pemeriksaan, dan masih ada saksi lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan. Setelah semuanya kami lengkapi maka kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” katanya.
Kemudian Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan karena perkaranya sudah tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA