Korlantas Gratiskan Pembaruan Data Dokumen Usai Perubahan Nama Jalan







Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan keterangan pers terkait perubahan nama 22 jalan DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Senin (27/6/2022). (Foto/Antara)

Jakarta, JN

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

“Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Firman menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kunjungan tersebut membahas imbas dari perubahan 22 nama baru jalan di DKI Jakarta atas pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!